Keutamaan Bertani dalam Islam

Sebagian ulama, di antaranya Imam An-Nawawi, cenderung menilai bahwa bertani memiliki keutamaan tersendiri dibanding sebagian profesi lain. Pandangan ini tidak berdiri pada romantisme pekerjaan di alam terbuka, melainkan pada pertimbangan yang lebih substantif: luasnya manfaat yang dihasilkan.

Sebab, hasil pertanian tidak hanya berhenti pada manusia sebagai konsumen utama pangan. Ia juga menjangkau makhluk hidup lain yang tak bersuara: hewan ternak, burung, hingga ekosistem yang bergantung pada ketersediaan hasil bumi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pertanian adalah profesi yang dampaknya paling “menyebar”.

Hal ini terlihat dalam suatu riwayat, ketika Rasulullah SAW pernah ditanya, profesi (al-kasb) apa yang paling utama dalam mencari penghidupan? Menjawab pertanyaan ini, Rasulullah bersabda: 

عَمَلُ الرَّجُلِ بيَدِه، وكُلُّ بَيع مَبرورٍ

Artinya: “Pekerjaan laki-laki dengan tangannya dan setiap perniagaan yang mabrur (sah dan tidak unsur penipuan).” (HR Imam al-Baihaqi). 

Hadis inilah yang kemudian menjadi salah satu titik pijak perbedaan pandangan para ulama dalam menentukan profesi mana yang paling utama dalam mencari penghidupan.

Syekh Jamaluddin al-Hubaisyi, misalnya, membaca hadis tersebut sebagai dasar untuk menguatkan pendapat bahwa pertanian adalah profesi yang paling utama, sejalan dengan pandangan Imam An-Nawawi. Dari sini, ia kemudian menguraikan alasan-alasan mengapa sektor pertanian ditempatkan pada posisi yang sangat tinggi dalam hierarki pekerjaan.

Mari kita simak penjelasannya dalam redaksi berikut ini:

الزراعة أفضلها كما قال النواوي لأن نفعها يتعدى إلى غير الزارع من الطيور، والبهائم ، وكثير من الحيوانات ، وما كان متعدياً .. فهو أفضل من اللازم في غالب الأوقات

Artinya: "Profesi pertanian merupakan paling utamanya profesi, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi, karena manfaatnya menular ke selain petani, burung-burung, hewan ternak, dan hewan-hewan lainnya juga mendapatkan manfaatnya. Dan setiap sesuatu apa pun yang manfaatnya menular lebih utama daripada yang tidak menular pada umumnya waktu.” (Syekh Jamaluddin Muhammad, Al-Barakah fi Fadhlis Sa'yi wal Harakah, [Jeddah, Darul Minhaj, 2016 M], hlm. 48).

Lebih jauh lagi, baik dalam al-Qur’an atau hadits, banyak sekali dijelaskan ayat yang menjelaskan keutamaan-keutaman pertanian, baik secara tersurat atau hanya sekadar tersirat. Di antara ayat al-Qur’an yang menyebutkan keutamaan pertanian adalah surat Al-An'am ayat 99 dan 141, surat Ar-Ra'dayat 4, surat An-Nahl ayat 11, surat As-Sajdah ayat 27, dan beberapa surat lainnya. 

Sementara itu, di antara banyaknya hadits yang berbicara keutamaan-keutaman pertanian, hadits berikut cukup representatif. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

ما مِن مُسلِمٍ يَغرِسُ غَرسًا أو يَزرَعُ زَرعًا فيأكُلُ مِنه طَيرٌ أو إنسانٌ أو بَهيمَةٌ إلا كانَت له صَدَقَةً

Artinya: “Setiap Muslim yang menanam tanaman atau menanam sebuah bibit, lalu ada beburungan, manusia, atau hewan ternak memakannya, maka menjadi sedekah untuknya.” (HR Imam Muslim). 

Untuk meraih keutamaan-keutamaan tersebut, tentu ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Syekh Jamaluddin Muhammad dalam kitab Al-Barakah fi Fadhlis Sa’yi wal Harakah (hlm. 94–101) menjelaskan bahwa terdapat tujuh syarat agar pertanian tidak hanya melimpah hasilnya, tetapi juga menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.