Orang tua baik Bapak atau Ibu harus diberikan perhatian maksimal oleh anaknya, terlebih saat sudah tua. Anak tidak boleh durhaka kepadanya dengan alasan apapun.
Al-Qur'an menyebut salah satu alasan kenapa anak meski berbakti kepada kedua orang tua tanpa batas waktu dan tempat. Allah berfirman;
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya: "Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. ‘Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu." (Surat Luqman ayat 14).
Rasulullah Saw juga bersabda keharusan seseorang untuk terus berbakti kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibunya. Beliau bersabda;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, ia bercerita seseorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya: Siapa yang paling berhak kuperlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa? Nabi berkata lagi: Ibumu. Terus siapa? Nabi berkata lagi: Ibumu. Siapa lagi? Bapakmu, kata Nabi. (HR Bukhari dan Muslim).
Tapi bagi anak laki-laki yang sudah menikah, istri juga harus diberi nafkah. Wajib hukumnya seseorang yang menikahi perempuan memberikan penghidupan serta perhatian kepada istri pilihanya.
Surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.
Artinya: "Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik." (Surat Al-Baqarah ayat 233).
Pun demikian Rasulullah SAW juga bersabda demikian:
Banyak orang lebih dan hanya mementingkan istrinya daripada ibunya, bahaya!
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ… وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Takutlah kepada Allah perihal perempuan karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat-Nya… Kalian berkewajiban memberi makan dan pakaian secara baik."(HR Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Lalu siapa yang harus lebih diperhatikan oleh seorang anak ketika sudah menikah, apakah istri atau ibunya? Syaikh Nawawi menyebutkan, tidak ada salah seorang anak yang sudah menikah untuk tetap menafkahi dan memperhatikan ibunya, selama itu menjadi tanggung jawabnya. Namun, jika memilih perhatian kepada istrinya pun tidak masalah, asalkan bisa menjaga perasaan ibunya.
Sumber :
https://akurat.co/sudah-menikah-ibu-atau-istri-yang-harus-lebih-utama-diperhatikan?page=2