Foto: Getty Images/iStockphoto/Minet Zahirovic
Jakarta - Dalam ajaran Islam, hukum pernikahan diatur dengan tegas dan jelas oleh syariat. Salah satu aturan krusial yang wajib dipatuhi setiap Muslim adalah larangan menikahi wanita mahram.
Mahram adalah sebutan bagi wanita yang diharamkan untuk dinikahi karena adanya ikatan khusus, baik permanen maupun sementara.
Larangan penting ini bersumber langsung dari Al-Qur'an, tepatnya dalam Surah An-Nisa ayat 22-23.
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًاࣖ (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً
Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (22). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23)."
Daftar Wanita Mahram yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam
Mengutip laman Kemenag, Syekh Musthafa al-Khin, dkk dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, mengatakan wanita mahram yang haram dinikahi dibagi menjadi dua kelompok utama.
Mahram Mu'abbadah (Permanen/Selamanya)
Mahram Mu'abbadah adalah wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya, tanpa ada kondisi yang dapat mengubah status keharamannya. Wanita yang termasuk kategori Mahram Mu'abbadah disebabkan oleh tiga (3) hal:
1. Mahram karena Hubungan Darah (Nasab)
Ada 7 golongan wanita yang haram dinikahi karena nasab atau hubungan darah:
Ibu (termasuk nenek dan seterusnya ke atas).
Anak Perempuan (termasuk cucu perempuan dan seterusnya ke bawah).
Saudara Perempuan (sekandung, seayah, atau seibu).
Anak Perempuan dari Saudara Laki-laki (Keponakan dari pihak Paman).
Anak Perempuan dari Saudara Perempuan (Keponakan dari pihak Bibi).
Saudara Perempuan Ayah (Bibi/'Ammah) (termasuk saudara perempuan kakek).
Saudara Perempuan Ibu (Bibi/Khâlah) (termasuk saudara perempuan nenek).
2. Mahram karena Pernikahan (Mushaharah)
Ada 4 golongan wanita yang menjadi mahram karena ikatan pernikahan:
Istri-istri Leluhur: Istri Ayah (Ibu Tiri), Istri Kakek, dan seterusnya ke atas.
Istri-istri Keturunan: Istri Anak Kandung (Menantu), Istri Cucu, dan seterusnya ke bawah.
Leluhur Istri: Ibu Istri (Mertua), Nenek Istri, dan seterusnya ke atas.
Anak Tiri dan Keturunannya (Cucu Tiri), dengan syarat ibu dari anak tiri tersebut sudah dukhul (sudah digauli).
3. Mahram karena Persusuan (Radha'ah)
Hubungan persusuan yang memenuhi syarat syar'i menjadikan wanita tersebut mahram, sama seperti hubungan nasab. Ada 7 golongan yang menjadi mahram karena radha'ah:
Ibu yang menyusui (Ibu Sepersusuan).
Saudara perempuan sepersusuan.
Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan.
Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan.
Bibi sepersusuan dari pihak ayah (Saudara perempuan ayah kandung yang menjadi mahram karena persusuan).
Bibi sepersusuan dari pihak ibu (Saudara perempuan ibu kandung yang menjadi mahram karena persusuan).
Anak perempuan sepersusuan (Anak orang lain yang disusui oleh istri).
Mahram Mu'aqqatah (Sementara/Bersyarat)
Mahram Mu'aqqatah adalah wanita yang haram dinikahi hanya untuk sementara waktu.
Jika sebab keharamannya hilang, maka keharamannya juga hilang, dan wanita tersebut kembali halal untuk dinikahi.
Berikut adalah wanita yang termasuk kategori Mahram Mu'aqqatah:
Saudara Ipar Perempuan (Kakak/Adik Istri): Haram dinikahi selama ikatan pernikahan dengan istri masih berjalan. Jika istri meninggal atau dicerai, ipar menjadi halal.
Bibi Istri (Saudara perempuan Ayah/Ibu Mertua): Haram dinikahi bersamaan dengan keponakannya (istri). Jika pernikahan dengan istri berakhir, bibinya boleh dinikahi.
Wanita Kelima: Tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita secara bersamaan.
Wanita Musyrik Penyembah Berhala: Jika ia memeluk Islam, ia menjadi halal.
Wanita yang Bersuami: Haram dinikahi selama masih menjadi istri orang lain.
Wanita dalam Masa Iddah: Haram dilamar atau dinikahi hingga masa iddah berakhir.
Wanita yang Ditalak Tiga: Mantan suami tidak boleh menikahinya kembali kecuali setelah wanita tersebut menikah secara sah dengan laki-laki lain, berpisah, dan masa iddah selesai.
Wallahu a'lam.
sumber : Hanif Hawari - detikHikmah