3 Hukum Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Muslim Wajib Tahu

Melansir dari laman Insan Bumi Mandiri pada Senin, (27/3/2023), beberapa hal yang bisa membatalkan puasa diantaranya makan dan minum, berhubungan suami istri sebelum waktu berbuka, keluar mani dengan sengaja, haid dan nifas, serta muntah dengan disengaja.

Lantas, seperti apa hukum bagi orang yang membatalkan puasa secara sengaja? Mengutip dari laman almanhaj, berikut 3 hukumnya.

Seseorang yang sedang sakit dan mengharuskannya untuk berbuka puasa maka diperbolehkan dan di kemudian hari setelah ia sehat maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A yang artinya:

 

Barangsiapa membatalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun ia melakukannya.”

Sengaja Berbuka Tanpa Alasan

Barangsiapa yang sengaja tidak menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan tanpa alasan yang sesuai syariat, disebutkan dalam sebuah hadist bahwa ia tidak diperbolehkan untuk mengganti puasa tersebut sebelum bertaubat kepada Allah.

“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.” (HR. ‘Abdullah bin Mas’ud R.A)

Dikutip dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasyid, ada pun orang-orang yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dan tidak termasuk ke dalam dosa selain orang yang sedang sakit.

Diantaranya adalah orang yang sedang bermusafir (perjalanan jauh), orang lanjut usia, ibu hamil dan menyusui.

 

 

SUMBER: www.suara.com/l