Hari Raya Idul Fitri adalah momen spesial bagi umat muslim di seluruh dunia untuk merayakan berakhirnya bulan suci Ramadan. Dalam momen ini, banyak tradisi yang dijalankan oleh umat muslim termasuk tradisi mengenakan baju baru. Lantas, apa hukum memakai baju baru di Hari Raya Idul Fitri? Ini penjelasannya.
Hukum Memakai Baju Baru di Hari Raya Idul Fitri
Mengenakan baju baru saat Hari Raya Idul Fitri memiliki makna yang sangat penting bagi umat muslim. Baju baru yang dipakai di hari raya melambangkan permulaan kehidupan yang lebih bersih dan suci, serta menyambut datangnya kebahagiaan dan kemakmuran di tahun yang baru.
Tradisi ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW, dan masih dijalankan hingga saat ini. Rasulullah SAW menganjurkan untuk memakai baju terbaik di Hari Raya sesuai dengan hadis berikut :
“Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhuma berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami agar memakai pakaian terbaik dan wewangian terbaik yang kamu miliki pada dua hari raya." (HR. Imam Al-Hakim).
Melansir dari berbagai sumber, sebagaimana yang disampaikan pakar fikih mazhab Maliki yakni Syekh Ahmad bin Ghunaim An-Nafrawi, maksud dari baju terbaik (yang disunahkan) dalam hari raya adalah baju baru, meskipun berwarna hitam.
Kendati demikian, mengenakan baju baru tidak boleh menjadi tujuan utama dari merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebaliknya, tujuan utama dari perayaan ini adalah untuk memperkuat hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia, serta meningkatkan kualitas hidup.
Di dalam Islam juga diajarkan untuk tidak berlebihan dalam mengeluarkan biaya untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana Allah SWT mengingatkan hambanya untuk selalu berbuat bijaksana dalam menggunakan harta yang telah diberikan-Nya.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli baju baru, sebaiknya dipertimbangkan kembali kemampuan finansial yang ada.
Ketentuan untuk tidak berlebihan dan boros dalam menggunakan harta telah tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 27 sebagai berikut :
Lafaz Arab
إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
Artinya : "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.
Kesimpulannya, bagi yang memiliki finansial cukup untuk membeli baju baru untuk dipakai saat Hari Raya Idul Fitri, maka diperkenankan membelinya. Bagi yang tidak memiliki finansial cukup untuk membeli baju baru, maka tidak ada paksaan di dalamnya.
Hanya saja, kenakanlah pakaian terbaik yang dipunya. Pakaian yang dipakai saat hari raya haruslah menutupi aurat baik itu laki-laki maupun wanita. Hal yang terpenting bukanlah baju yang dikenakan, melainkan semangat dan ibadah yang diamalkan saat Hari Raya Idul Fitri.
sumber:
www.beritasatu.com